Seiring dengan penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi, maka kami dari Kopertais Wilayah V Aceh mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan selektif dalam memilih perguruan tinggi swasta. Setidaknya anda mencoba menanyakan tentang surat keputusan pendirian atau izin penyelenggaraan lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Sekarang pemerintah telah membuat kebijakan tentang larangan penyelenggaraan perguruan tinggi yang bukan pada induk PT tersebut atau kelas jauh.
Untuk itu kami informasikan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang telah memiliki izin penyelenggaraan. Adapun nama dan wilayah operasional PTAIS tersebut adalah:
- STAI Tgk. Chik Pante Kulu, Kota Banda Aceh
- STAI PTIQ, Kota Banda Aceh
- STAI Al-Washliyah, Kota Banda Aceh
- Fak. Tarbiyah Univ. Muhammadiyah Aceh (UNMUHA), Kota Banda Aceh
- Fak. Tarbiyah Univ. Serambi Mekkah (USM), Kota Banda Aceh
- STI Tarbiyah Al-Hilal, Kab. Pidie
- STI Syari’ah Al-Hilal, Kab. Pidie
- STAI Aziziyah, Kab. Bireuen
- STI Tarbiyah Almuslim, Kab. Bireuen
- STAI Gajah Putih, Kab. Aceh Tengah
- STAI Tgk. Dirundeng, Kab. Aceh Barat
- STI Tarbiyah Muhammadiyah, Kab. Aceh Barat Daya
- STI Syari’ah Jami’atul Tarbiyah, Kab. Aceh Utara
- STAI Sepakat Segenep, Kab. Aceh Tenggara
- STAI Syekh Abdur Rauf, Kab. Aceh Singkil.
- Fakultas Agama Islam Universitas Islam Tamiang, Kab. Aceh Tamiang
Sedangkan STAI Nusantara, Kota Banda Aceh dan STAI Al-Washliyah, Kab. Aceh Tamiang tidak mengajukan/memperoleh perpanjangan izin penyelenggaraan dari Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI.
Kami sangat mengharapkan bantuan anda agar menginformasikan tentang PTAIS yang menyelenggarakan kelas jauh. Silakan menghubungi Kopertais Wilayah V Aceh telp. 0651-7552778, atau via email kopertais5aceh@yahoo.com
Ditulis oleh kopertais5